BAB III

KEWAJIBAN DAN LARANGAN AKADEMIK


Pasal 3


Dosen, mahasiswa dan peserta ddik sebagai insan akademik, wajib:

  1. Menjunjung tinggi kebenaran ilmiah yang diakui kesahihannya;
  2. Menyadari peranan kemitraan dalam menemukan kebenaran;
  3. Mengemban tugas akademik sebagai panggilan hati nurani berlandaskan kejujuran, keadilan, dan kebenaran;
  4. Menjunjung tinggi dan menghormati kebebasan akademik dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi kaidah keilmuan;
  5. Menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan;
  6. Bersedia menerima kritik membangun dari pihak lain, dan bersedia memberikan kritik dan pendapat atas dasar saling menghargai dan dengan cara yang patut;
  7. Membina peningkatan karier sebagai ilmuwan melalui kekuatan penalaran dan moral serta memupuk jiwa kebersamaan dan kesejawatan melalui keteladanan;
  8. Berperan serta dalam disiplin ilmu masing-masing dan berperan serta dalam pembentukan masyarakat ilmiah;
  9. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa merahasiakan sumbernya;
  10. Memelihara komunikasi akademik dalam wadah masyarakat ilmiah dengan konsisten, rendah hati dan saling menghormati sesama sejawat; dan.
  11. Memadukan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyaraka berlandaskan visi dan misi sebagi ilmuwa
.
Pasal 4

Dosen, sebagai pendidik wajib menunaikan kewajiban dan kewenangan mengajar dan mendidik yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme yang diwujudka dalam bentuk keteladanan dan upaya pendidikan yang bersungguh-sungguh, yaitu:

  1. Mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut  kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan.
  2. Mengajar dan memberikan layanan akademik sesuai dengan prinsip dan konsep ilmiah,teori dan metode bidang ilmu tertentu sesuai dengan tradisi moral dan intelektual akademik;
  3. Memacu dan mensistematisasikan rasa keingintahuan, daya kritis, dan imajinasi peserta didik serta memberi kelonggaran dalam memilih sumber pengetahuan, meskipun tidaksesuai dengan pendapatnya;
  4. Mengajar dan memberikan layanan akademik berdasarkan referensi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.
  5. Memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh peserta didik untukmemperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan;
  6. Menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar; dan
  7. Menghindarkan diri dari hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabatdosen sebagai profesi pendidik yang terhormat.


Pasal 5

Mahasiswa dan peserta didik, dalam proses pembelajaran wajib:
  1. Berperilaku sopan santun sesuai norma kesopanan,
  2. Belajar dengan semangat disertai oleh motivasi yang benar untuk menuntut ilmu, danmenumbuhkembangkan tanggungjawab dan kesungguhan sebagai mahasiswa danpeserta didik,
  3. Serta mematuhi semua ketentuan etika akademik dan peraturan lain yang berlaku di  Perguruan tinggi


Pasal 6

Dosen dalam melaksanakan penelitian, wajib:
  1. Melakukan penelitian serta berpikir secara logis, kritis, cermat, tekun, tangguh, dan sistematis;
  2. Bersikap proaktif melakukan penelitian untuk memecahkan masalah yang meresahkanatau membahayakan masyarakat;
  3. Melaksanakan penelitian dengan dibekali pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan penelitian;
  4. Mengamalkan etika penelitian sesuai bidang ilmu yang ditelitinya;
  5. Mempertimbangkan konsekuensi penerapan hasil penelitiannya, dan mengambil langkah-langkah agar konsekuensi ini tidak membahayakan masyarakat;
  6. Melindungi staf peneliti, termasuk peserta didik yang terlibat dalam penelitiannya,dan obyek penelitian berdasarkan asas kehati-hatian dan sikap profesional;
  7. Memanfaatkan hasil penelitian secara berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat;
  8. Mematuhi aturan etika akademik yang lebih khusus untuk penelitian bidang ilmu dan profesi akademik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku pada bidang ilmu tersebut;
  9. Memperhatikan dan mematuhi ketentuan publikasi dan diseminasi karya ilmiah sesuai kaidah keilmuan yang berlaku; dan
  10. Mempertanggung jawabkan sarana dan prasarana, atau dana penelitian yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 7

Dosen dalam melaksanakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, wajib:

  1. Mempertimbangkan dan mencegah timbulnya kekeliruan persepsi dalam masyarakat;
  2. Mengambil langkah proaktif untuk mengutamakan melakukan pelayanan dan pengabdian pada masyarakat;
  3. Bersikap proaktif melakukan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah yang meresahkan atau membahayakan masyarakat, termasuk pada musibah bencana;
  4. Bertanggungjawab atas materi pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat, sesuai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya;
  5. Mempertanggungjawabkan sarana dan dana pelayanan masyarakat yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
  6. Menyelaraskan kegiatan professional pribadi dengan kegiatan pelayanan masyarakat yang dilandasi tujuan luhur membantu masyarakat.

Pasal 8


Dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik dilarang:

  1. Memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin sebagian atau seluruhnya, atau meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri;
  2. Membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya untuk diketahui umum;
  3. Menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting;
  4. Bertindak angkuh dan sewenang-wenang, atau melakukan tekanan fisik maupun mental kepada pihak lain; dan
  5. Menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, melakukan kolusi akademik termasuk jual beli nilai dan atau gelar akademik, melakukan perbuatan curang, dan atau mengkhianati tugas akademik dan profesinya