BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN AKADEMIK
Pasal 3
Dosen, mahasiswa dan peserta ddik sebagai insan akademik, wajib:
- Menjunjung tinggi kebenaran ilmiah yang diakui kesahihannya;
- Menyadari peranan kemitraan dalam menemukan kebenaran;
- Mengemban tugas akademik sebagai panggilan hati nurani berlandaskan kejujuran, keadilan, dan kebenaran;
- Menjunjung tinggi dan menghormati kebebasan akademik dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi kaidah keilmuan;
- Menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan;
- Bersedia menerima kritik membangun dari pihak lain, dan bersedia memberikan kritik dan pendapat atas dasar saling menghargai dan dengan cara yang patut;
- Membina peningkatan karier sebagai ilmuwan melalui kekuatan penalaran dan moral serta memupuk jiwa kebersamaan dan kesejawatan melalui keteladanan;
- Berperan serta dalam disiplin ilmu masing-masing dan berperan serta dalam pembentukan masyarakat ilmiah;
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa merahasiakan sumbernya;
- Memelihara komunikasi akademik dalam wadah masyarakat ilmiah dengan konsisten, rendah hati dan saling menghormati sesama sejawat; dan.
- Memadukan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyaraka berlandaskan visi dan misi sebagi ilmuwa
.
Pasal 4
Dosen, sebagai pendidik wajib menunaikan kewajiban dan kewenangan mengajar dan mendidik yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme yang diwujudka dalam bentuk keteladanan dan upaya pendidikan yang bersungguh-sungguh, yaitu:
- Mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan.
- Mengajar dan memberikan layanan akademik sesuai dengan prinsip dan konsep ilmiah,teori dan metode bidang ilmu tertentu sesuai dengan tradisi moral dan intelektual akademik;
- Memacu dan mensistematisasikan rasa keingintahuan, daya kritis, dan imajinasi peserta didik serta memberi kelonggaran dalam memilih sumber pengetahuan, meskipun tidaksesuai dengan pendapatnya;
- Mengajar dan memberikan layanan akademik berdasarkan referensi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.
- Memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh peserta didik untukmemperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan;
- Menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar; dan
- Menghindarkan diri dari hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabatdosen sebagai profesi pendidik yang terhormat.
Pasal 5
Mahasiswa dan peserta didik, dalam proses pembelajaran wajib:
- Berperilaku sopan santun sesuai norma kesopanan,
- Belajar dengan semangat disertai oleh motivasi yang benar untuk menuntut ilmu, danmenumbuhkembangkan tanggungjawab dan kesungguhan sebagai mahasiswa danpeserta didik,
- Serta mematuhi semua ketentuan etika akademik dan peraturan lain yang berlaku di Perguruan tinggi
Pasal 6
Dosen dalam melaksanakan penelitian, wajib:
- Melakukan penelitian serta berpikir secara logis, kritis, cermat, tekun, tangguh, dan sistematis;
- Bersikap proaktif melakukan penelitian untuk memecahkan masalah yang meresahkanatau membahayakan masyarakat;
- Melaksanakan penelitian dengan dibekali pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan penelitian;
- Mengamalkan etika penelitian sesuai bidang ilmu yang ditelitinya;
- Mempertimbangkan konsekuensi penerapan hasil penelitiannya, dan mengambil langkah-langkah agar konsekuensi ini tidak membahayakan masyarakat;
- Melindungi staf peneliti, termasuk peserta didik yang terlibat dalam penelitiannya,dan obyek penelitian berdasarkan asas kehati-hatian dan sikap profesional;
- Memanfaatkan hasil penelitian secara berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat;
- Mematuhi aturan etika akademik yang lebih khusus untuk penelitian bidang ilmu dan profesi akademik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku pada bidang ilmu tersebut;
- Memperhatikan dan mematuhi ketentuan publikasi dan diseminasi karya ilmiah sesuai kaidah keilmuan yang berlaku; dan
- Mempertanggung jawabkan sarana dan prasarana, atau dana penelitian yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 7
Dosen dalam melaksanakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, wajib:
- Mempertimbangkan dan mencegah timbulnya kekeliruan persepsi dalam masyarakat;
- Mengambil langkah proaktif untuk mengutamakan melakukan pelayanan dan pengabdian pada masyarakat;
- Bersikap proaktif melakukan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah yang meresahkan atau membahayakan masyarakat, termasuk pada musibah bencana;
- Bertanggungjawab atas materi pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat, sesuai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya;
- Mempertanggungjawabkan sarana dan dana pelayanan masyarakat yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
- Menyelaraskan kegiatan professional pribadi dengan kegiatan pelayanan masyarakat yang dilandasi tujuan luhur membantu masyarakat.
Pasal 8
Dosen, mahasiswa, dan peserta didik sebagai insan akademik dilarang:
- Memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin sebagian atau seluruhnya, atau meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri;
- Membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya untuk diketahui umum;
- Menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting;
- Bertindak angkuh dan sewenang-wenang, atau melakukan tekanan fisik maupun mental kepada pihak lain; dan
- Menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, melakukan kolusi akademik termasuk jual beli nilai dan atau gelar akademik, melakukan perbuatan curang, dan atau mengkhianati tugas akademik dan profesinya