BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN UMUM


Pasal 2


Dosen, mahasiswa, dan peserta didik wajib:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum, dan peraturan yang mengikat sesuai tugas dan fungsinya;
  2. Menjunjung tinggi kesusilaan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab;
  3. Menjunjung tinggi Perguruan Tinggi dan objektifitas ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran;
  4. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  5. Menjunjung tinggi sifat beradab dan teologi dalam pengembangan, penyebarluasan dan pengalaman ilmu pengetahuan guna keberadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan manusia; dan
  6. Memberi teladan perilaku dan pola pikir akademik bagi masyarakat.