BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN UMUM
Pasal 2
Dosen, mahasiswa, dan peserta didik wajib:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum, dan peraturan yang mengikat sesuai tugas dan fungsinya;
- Menjunjung tinggi kesusilaan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab;
- Menjunjung tinggi Perguruan Tinggi dan objektifitas ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran;
- Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Menjunjung tinggi sifat beradab dan teologi dalam pengembangan, penyebarluasan dan pengalaman ilmu pengetahuan guna keberadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan manusia; dan
- Memberi teladan perilaku dan pola pikir akademik bagi masyarakat.